.

Monday 24 March 2014

Banyak Daerah Tahan Dana Tunjangan Guru

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap kasus tersendatnya pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) mulai kurun 2010 hingga 2013 tidak terulang lagi. Mereka meminta inspektorat daerah aktif dalam mengawal pencairan TPP itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan bahwa anggaran untuk membayar TPP guru PNS daerah berbentuk dana transfer daerah.
“Uangnya tidak ada di Kemendikbud,” paparnya kemarin. Dengan skema tersebut, Haryono mengatakan, peran pengawasan dari Kemendikbud terbatas.
Seperti diberitakan Jawa Pos Minggu (23/3), Kemendikbud menerima laporan final audit tunggakan pembayaran TPP dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Hasilnya, uang TPP yang mengendap mencapai Rp 6,06 triliun. Selain itu, ada kasus kekurangan pembayaran sebesar Rp 4,31 triliun.
Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, seretnya pencairan TPP disebabkan beberapa faktor. Di daerah tertentu, pencairan TPP terhenti karena memang dananya kurang. Jumlah total kekurangan tersebut mencapai Rp 4,31 triliun. Selain itu, ada uang TPP yang mengendap dalam bentuk silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Nominalnya Rp 6,06 triliun.
Haryono yang pernah menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, peran pengawasan sentral justru ada di jajaran pemkab atau pemkot. Dia menuturkan, setiap pemkab atau pemkot memiliki inspektorat daerah yang bertugas sebagai pengawas internal.
“Kami berharap mulai tahun ini peran inspektorat daerah dalam urusan pencairan TPP ini bisa lebih aktif. Ada laporan berkala ke pemerintah pusat tentang progres pencairannya,” kata dia. Sebab, banyak keputusan penundaan pencairan TPP yang dilakukan di tingkat daerah. Artinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mencairkan uangnya, tetapi setelah di pemda atau pemkot menjadi tertahan.
Kemendikbud sudah memetakan sejumlah persoalan yang mengakibatkan pencairan TPP macet di pemda atau pemkot. Contohnya adalah dana yang diterima dari Kemenkeu tidak cukup. Kok bisa? Umumnya setiap tahun guru PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok. Sementara itu, besaran TPP yang dialokasikan senilai gaji pokok tahun sebelumnya.
Nah, karena anggaran TPP yang diterima dari Kemenkeu berbeda dengan gaji pokok yang berlaku, pemkab atau pemkot memilih tidak mencairkannya. Kasus lain penyebab pencairan TPP macet adalah adanya beberapa guru PNS yang tidak mendapatkan alokasi TPP, padahal secara administrasi memenuhi kriteria. Daripada menimbulkan gejolak di antara guru, pemkab atau pemkot memilih tidak mencairkan secara keseluruhan.
Namun, Haryono mengatakan, pelaksanaan pengawasan oleh inspektorat dearah selama ini belum efektif. Dia mengatakan, banyak kendala yang dialami inspektorat daerah. Di antaranya, keterbatasan dana, kurangnya sumber daya manusia (SDM), dan tidak independennya jajaran inspektorat daerah. Mereka umumnya masih bisa didikte kepala daerah atau bahkan kepala satuan kerja perangakat daerah (SKPD).
Haryono mengatakan, Kemendikbud berupaya keras untuk mengawasai dana transfer daerah yang selama ini sering lolos dari pengawasan. Awal April nanti Itjen Kemendikbud berkoordinasi dengan KPK untuk mematangkan konsep pengawasan anggaran fungsi pendidikan yang masuk kategori dana transfer daerah.
“Kami ingin pencairan TPP periode 2014 ini lancar. Sebab, uang itu semua hak guru,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan, penerbitan SK (surat keputusan) pencairan TPP harus tepat supaya tidak ada unsur memperkaya orang lain dan merugikan keuangan negara. Saat ini pemberkasan SK pencairan TPP untuk guru PNS maupun non-PNS masih berjalan di Kemendikbud. (wan/c10/kim)

www.jpnn.com/pendidikan

No comments:

Post a Comment